Katakepri.com, Tanjungpinang – Covid 19, membuat kegiatan tera ulang tahunan di swalayan, pasar maupun SPBU oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang sedikit terhambat.
Hal ini dikatakan langsung Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Joko Soesilo di Kantornya Rabu (26/08).
“Pertama karena Covid 19 ini, anggaran kita saat refocusing di potong, maka agak sedikit terhambat,” ujarnya.
Namun, kata Joko, dirinya perihal masalah ini sudah membicarakannya dengan Kepala Disdagin, Ahmad Yani, dan disepakati pada APBD Perubahan ini mereka akan mengajukan penambahan anggaran lagi.
“Tak banyak, lebih kurang sekitar 30 jutaan, itu kita ajukan untuk biaya alat segel dan alat perotokol kesehatan seperti hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh,” tuturnya.
Penyebab lain, lanjut Joko, di tahun ini, beberapa langganan tera ulang seperti SPBU di Tanjungpinang, lambat mengajukan tera ulang ke UPTD Metrologi Legal.
“Batasnya sampai November kalau mereka tidak melakukan pengajuan juga akan kita berikan surat teguran,” pungkasnya. (Angga)