Sebanyak 18 Ranperda Masuk Dalam Propemperda Tahun 2020, Walikota Prioritaskan 6 Ranperda Ini

Katakepri.com, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat paripurna penetapan Penyusunan Rencana Kerja Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kota Tanjungpinang tahun 2020.

Rapat Paripurna terbuka, Selasa (21/01) itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya. Dan dihadiri Walikota Tanjungpinang Syahrul.

Sebelum Rapat Paripurna dimulai, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tanjungpinang Effendi Anas terlebih dahulu menilai kelengkapan anggota. Setelah lengkap dan kourum, rapat paripurna siang itupun dimulai.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya menyampaikan bahwa Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 

Hendra Jaya mengatakan, dari 18 Ranperda yang diajukan, 1 diantaranya merupakan Ranperda inisiatif usulan DPRD Kota Tanjungpinang.

Dikatakannya, DPRD akan menggesa pembahasan beberapa Ranperda yang diprioritaskan dengan mempercepat pembentukan Pansus.

“Kita optimis karena ini masih bulan satu mudah-mudahan 18 Ranperda itu semuanya bisa kita bahas dan dapat disahkan menjadi Perda di tahun 2020 ini,” ujar Hendra Jaya.

Sementara itu Walikota Tanjungpinang, Syahrul berharap, ke 17 Ranperda yang diusulkan Pemko Tanjungpinang tersebut dapat segara dibahas dan ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2020 ini, khususnya 6 Ranperda yang diprioritaskan. Seperti ;

  1. Ranperda tentang perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang (Perseroda).
  2. Renperda tentang perseroan terbatas Tanjungpinang makmur bersama.
  3. Ranperda perubahan atas Perda Tanjungpinang No. 11 tahun 2006 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
  4. Ranperda tentang perubahan atas Perda Tanjungpinang No. 2 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor.
  5. Ranperda tentang pencabutan Perda Tanjungpinang No. 09 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja sekertariat Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan
  6. Ranperda tentang pencabutan Perda Tanjungpinang No. 10 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Rumah sakit umum daerah. (Angga)