Katakepri.com, Tanjungpinang – Menjelang libur Lebaran Aidil Fitri 1440 H, peserta pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak perlu khawatir.
Pasalnya, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran aidil Fitri 1440 H tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019, peserta JKN – KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan dimana pun berada.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama katakan, ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN – KIS. Sesuai dengan temanya “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Peserta JKN – KIS yang sedang mudik, jika ingin membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota, dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meski pun peserta tidak terdaftar di FKTP itu.
“Layanan kesehatan ini bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar FKTP dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” sebut Agung.
Agung juga menjelaskan, apabila ada FKTP yang tidak dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta bisa dilayani di IGD Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Sementara itu, pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan mulai dari tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” jelasnya.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,”
serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
Begitu juga halnya dngan Fasilitas kesehatan, tidak diperkenankan untuk menarik iuran biaya dari para peserta terutama peserta JKN – KIS yang status kepesertaannya aktif,” ucap Agung.
Para peserta JKN – KIS diharapkan mestilah disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN -KIS. Kemudian untuk mengecek kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN – KIS, dapat di lakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Saat ini kami juga telah mengembangkn aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi ini menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” bebernya.
Bukan itu saja, saat ini kami juga telah mengembangkan Fitur Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit yang dapat digunakan untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan,” jelas Agung.
Selain di kantor cabang BPJS Kesehatan, selama masa libur Lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit.
BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN – KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa.
Layanan khusus peserta JKN – KIS ini disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu se tempat,” tutup Agung. Saat menggelar Konferensi Pers di Kantor BPJS Cabang Tanjungpinang. Jln Sunaryo Tapi Barat, Senin (27/05/2019).
(Angga)






