Katakepri.com, Tanjungpinang – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kota Tanjungpinang mencatat jumlah angka kecelakaan lalu lintas dari bulan Januari sampai April 2019 di wilayah hukum Polres Tanjungpinang mencapai 28 kasus.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang diberikan Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang, AKP Krisna, Selasa (21/05) sore, dimana didalam data tersebut, Januari sampai April 2019 total kasus kecalakan di Kota Tanjungpinang berjumlah 28, dengan rincian, 5 kasus dibulan Januari, 7 kasus dibulan Februari, 9 kasus dibulan Maret dan 7 kasus dibulan April.
Jika dibandingkan Januari – April 2018 dengan Januari – April tahun 2019 angka kecelakaan di Kota Tanjungpinang mengalami peningkatan, dimana angka kecelakaan Januari – April 2018 pada data tercatat hanya 23 kasus.
Oleh karenanya, AKP Krisna pada kesempatan itu menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, salah satunya dengan tidak ngebut saat masuk waktu berbuka
“Jika sudah masuk waktu berbuka masih berada di jalan janganlah ngebut dengan alasan mengejar berbuka di rumah,” ujar AKP Krisna.
Kemudian, ia juga menghimbau kepada anak-anak muda Kota Tanjungpinang untuk tidak melakukan balap liar dimalam hari karena, disamping membahayakan diri sendiri dan orang lain balap liar diwaktu malam menjelang subuh juga akan meresahkan masyarakat
“Saya menghimbau keras untuk anak-anak muda jangan melakukan balap liar di malam hari dan menjelang subuh karena dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain serta meresahkan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa,” pungkasnya. (Angga).






