Katakepri.com, Tanjungpinang – Dituduh menyerobot Lahan milik masyarakat yang dijadikan pelabuhan bongkar muat peti kemas Kijang, PT. Pelindo Cabang Tanjungpinang menganggap itu hanya asumsi.
Hal tersebut disampaikan langsung General Manager (GM) PT. Pelindo Cabang Tanjungpinang, Arief Indra Perdana melalui Humas Informasi, Ogik Silalahi, dimana, dalam pernyataannya via WhatsApp Ogik menjelaskan bahwa PT. Pelindo hanya berpatokan pada keputusan akhir Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan menganggap tuduhan masyarakat tersebut sebagai asumsi.
“Biarkan saja mereka berasumsi, yang jelas persoalan ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan, kita tunggu saja putusan akhirnya,” ujar Ogik, Jumat (01/02).
Pria yang biasa dipanggil Ogik ini yakin PT. Pelindo akan menang di Pengadilan, lantaran sudah mengantongi Surat Kepemilikan lahan (SKL).
“Yang jelas kami sudah memiliki data-data salah satunya SKL,” kata Ogik singkat.
Namun Ogik melalui panggilan WhatsAppnya bungkam ketika ditanya benar salahnya pernyataan LSM Pijar Keadilan mengenai penawaran yang diberikan PT. Pelindo kepada ketiga pemilik lahan dengan uang senilai Rp. 10.000.000.
“Setau saya itu tidak ada, no coment” tukas Ogik. (Angga)






