Katakepri.com, Jakarta – DPR RI telah menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Prabowo akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) setelah persetujuan pertimbangan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah rapat konsultasi pemerintah bersama DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya dihentikan,” kata Menteri Hukum Supratman. (Red)
Sumber : detik.com






