Paripurna Ranperda KTR Digelar, Bupati Aneng Soroti Pentingnya Kesadaran Kolektif

KataKepri.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (29/7/2025). Rapat berlangsung di ruang paripurna lantai 1 Gedung DPRD Anambas dan dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng.

Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa Ranperda KTR merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menyebut bahwa pengaturan yang tertuang dalam Ranperda meliputi aspek larangan merokok di area tertentu, penyidikan terhadap pelanggaran, serta ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar.

“Ranperda ini tidak semata-mata hanya menekankan sanksi. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini melalui strategi komunikasi dan edukasi yang masif,” ujar Bupati Aneng.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga tetap memperhatikan hak para perokok aktif dengan menyediakan tempat khusus merokok dalam pengaturan yang tertuang dalam Ranperda tersebut.

“Kawasan tanpa rokok bukan berarti menutup hak saudara-saudara kita yang merupakan perokok. Namun kita mengarahkan agar kebiasaan merokok dilakukan secara bertanggung jawab dan pada tempatnya,” tegasnya.

Bupati Aneng berharap, melalui Ranperda ini, masyarakat dapat semakin sadar pentingnya menjaga kesehatan bersama, khususnya dari bahaya asap rokok pasif, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Anambas, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, pimpinan instansi vertikal dan perbankan, pimpinan perusahaan, organisasi perempuan, LSM, serta insan pers di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ranperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ijal)