Plt Kadis Pendidikan Tanjungpinang Bantah Vaksinasi Sebagai Syarat Penerimaan Murid Baru 2021/2022

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin, menegaskan tidak pernah mewajibkan wali murid dan peserta didik baru untuk divaksin.

Hal ini diutarakannya sebagai bantahan terhadap isu yang beredar dimasyarakat belakangan ini yang menyebut vaksin sebagai persyaratan mutlak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk SD maupun SMP di Tanjungpinang.

“Saya tidak pernah berstatemen atau mengeluarkan aturan bahwa salah satu syarat PPDB tahun ini orang tua maupun siswa wajib divaksin,” kata Wiwin.

Menurut Wiwin, PPDB tahun ini baik untuk SD maupun SMP semuanya melalui sistem online.

“Karena harus diketahui PPDB melalui online,” ucapnya.

Sementara untuk mekanismenya pun, kata Wiwin, masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun sebelumnya, mereka tinggal mengakses web yang sudah kita siapkan,” ucapnya.

Menurutnya, Disdik Kota Tanjungpinang pada PPDB kategori SD tahun ajaran 2021/2022 ini menyediakan tiga jalur.

“Pertama itu jalur zonasi, kedua jalur afirmasi dan yang ketiga pindah orang tua. Presentase besarannya untuk jalur zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen, sedangkan pindah orang tua 5 persen,” lanjutnya.

Lain halnya dengan PPDB kategori SMP. Dimana Disdik Kota Tanjungpinang menyediakan sebanyak empat jalur.

“Pertama jalur zonasi, kedua afirmasi, ketiga pindah orang tua dan terakhir jalur prestasi. Presentase besarannya sendiri untuk zonasi 70 persen, afirmasi 15 persen, pindah orang tua 5 persen dan prestasi 10 persen,” tandasnya. (Angga)