Katakepri.com, Tanjungpinang – Kartu kendali gas elpiji 3 kg untuk masyarakat menengah kebawah (kurang mampu) dan kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah resmi dilaunching Pemerintah Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Lantas timbul pertanyaan dari berbagai kalangan termasuk dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tentang bagaimana nasib Mahasiswa dan masyarakat yang bukan asli penduduk atau ber – KTP Tanjungpinang namun bekerja, berkuliah dan berdomisili disini,?
Dimulai dari LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang saat ini dipimpin Rosyidi. Dimana Rosyidi menilai, akan ada kecemburuan sosial bagi masyarakat kurang mampu yang bukan asli warga Tanjungpinang namun berdomisili di Kota itu kepada masyarakat kurang mampu namun merupakan warga asli Tanjungpinang yang menerima kartu kendali berdasarkan data DTKS.
“Masalah masyarakat yang tidak memiliki KTP namun berdomisili di Tanjungpinang ini juga menjadi perhatian kita, karena apabila mereka tidak dapat kartu kendali sementara mereka juga warga miskin tentu dapat memicu kecemburuan sosial,” ucap Rosyidi.
Untuk itu, menurutnya data yang akurat sangat diperlukan dalam hal ini. Oleh karenanya Rosyidi berharap RT, RW dan Lurah harus ikut terlibat serta bekerja lebih keras untuk melakukan pendataan dan verifikasi karena menyangkut masyarakat bawah.
“Kartu kendali elpiji 3 kg menurut saya itu baik dengan cacatan pengawasannya harus proaktif jangan sampai disalahgunakan, pemerintah harus selalu mengevaluasi setiap triwulannya agar kita tau sejauh mana keefektifannya,” harap Rosyidi.
Lain halnya dengan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gebrak), Solihin. Ketua LSM antirasuah yang satu ini menilai, sejogyanya masyarakat juga harus pro aktif melaporkan diri kepada RT/RW setempat terkait setatusnya di wilayah tersebut.
“Untuk sisi pemerintah sendiri, dengan adanya masyarakat mencatatkan diri dan melaporkan diri dengan mendapatkan surat keterangan domisili dari Kantor Kelurahan maka pemerintah harus hadir,” ucapnya
“Kita mesti ingat pasal 34 UUD 1945 dimana Negara dan pemerintah harus hadir untuk seluruh rakyatnya tanpa terkecuali yang tentunya sudah diatur dalam regulasi dan aturan,” tambahnya.
Meski demikian, Solihin tetap menanggapi positif kartu kendali yang mempunyai tujuan bagus dan efektif untuk mengatur ketersediaan gas yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku UMKM tersebut.
“Selain mencegah terjadinya penumpukan (berkerumun) ditengah pandemi covid 19, masyarakat juga mendapatkan kepastian terkait dengan gas elpiji 3 kg ini,” ucapnya.
Terakhir, Solihin mengingatkan Pemko Tanjungpinang dalam hal ini Disdagin dan pangkalan untuk benar-benar menyalurkan dan memberikan kartu kendali ini kepada masyarakat yang kurang mampu dan pelaku UMKM.
“Jangan ada monopoli dan permainan dipangkalan. Jangan awal penerapannya saja yang bagus sementara kedepannya amburadul dan tidak tepat sasaran. Untuk itu Pemko melalui Disperindag dibantu Satpol PP harus selalu rajin turun dan melakukan razia, tindak secara tegas pangkalan yang berbuat nakal, kami LSM juga akan selalu mengawal ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, M. Amin mengatakan bahwa belum dapat menilai keefektifan kartu kendali gas elpiji 3 kg tersebut mengingat masih dalam tahap uji coba.
“Kita belum bisa memastikan kefektifan kartu ini karena kami masih dalam tahap evaluasi dan uji coba. Masukan-masukan dilapangan termasuk warga dan Mahasiwa yang bukan penduduk asli atau ber KTP Tanjungpinang ini juga jadi bahan evaluasi kami. Namun perlu diketahui kuota untuk mereka memang ada dan kami sediakan. Untuk itu kami minta mereka segara melaporkan diri ke RT, RW dan Lurah setempat,” pungkasnya. (Angga)






