Katakepri.com, Tanjungpinang – Menjelang penerapan tatanan hidup baru atau New Normal 15 Juni ini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan sosialisasi New Normal.
Sosialisasi ini dilaksnakan bersama pengusaha, perbankan, SKPD dan instansi-intansi yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Tidak ada yang baru dalam penerapan ini, sama dengan sosialisasi beberapa waktu yang lalu, cuma saja ini konsepnya lebih terbuka lagi dan ada banyak kelonggaran dan kemudahan yang diberikan,” jelas Plt, Walikota Tanjungpinang, Rahma usai sosialisasi, Kamis (11/06).
Namun, meski banyak kelonggaran yang telah diberikan, protokol kesehatan harus wajib dilaksanakan. Bagi mereka yang berulang kali melanggar, akan diberikan panismen (hukuman).
“Bagi yang melanggar akan kita berikan panismen sesuai UUD karantina, namun tidak berat. Hal ini dilakukan untuk memberikan suatu edukasi kepada masyarakat agar taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dari beberapa tahapan sosialisasi yang dilakukan, hanya ada satu kelemahan yang akan di efaluasi, salah satunya tingkat pengawasan.
“Tingkat pengawasannya harus lebih maksimal lagi dari yang kemarin, baik itu dari pelaksanaan rumah ibadah, kedai kopi, cafe, pasar, dan mall,” tandasnya. (Angga)






