Katakepri.com ,Tanjungpinang – Sejak pagi hingga sore hari, Sabtu, (12/01), puluhan pekerja Pers di Provinsi Kepulauan riau menggelar acara Coffee Break di warung kopi K2 KM 5 bawah kota Tanjungpinang.
Berkumpulnya para insan pers yang terdiri dari pemilik media dan wartawan tersebut sebagai respon terhadap adanya ketentuan kerja sama Media massa di beberapa Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan riau yang mewajibkan setiap Media harus terdaftar di Dewan Pers.
Mereka, para pencari keadilan berasal dari berbagai daerah di Provinsi Kepri ini, Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Lingga.
“Acara ini bertujuan untuk merespon terkait mulai diterapkannya surat edaran Dewan Pers di sejumlah daerah di Provinsi Kepri bahwa untuk menjalin kerja sama harus terdaftar di Dewan Pers,” ujar Sholikin, selaku pembicara, saat memberikan sambutanya.
Dikatakan Solikhin, bahwa acara tersebut sekaligus untuk memperkenalkan Sekretariat Bersama Pers Independen di Provinsi Kepulauan Riau.

Solikhin mengungkapkan, bahwa tujuan dari pembentukan wadah Sekber Pers Independen di Provinsi Kepri semata-mata untuk menyatukan kekuatan media-media yang belum terverifikasi di Provinsi Kepri.
“Dari Sekber ini nantinya kita akan melakukan audiensi dengan Humas, kita akan pertanyakan apa dasar hukum dari kebijakan bahwa kerja sama publikasi harus media yang terdaftar di Dewan Pers,” katanya.
Menurut Solikhin, Pemerintah yang menerapkan kebijakan kerja sama publikasi harus terverifikasi di Dewan Pers terkesan memonopoli anggaran ke sejumlah media tertentu.
“Sebagai Humas mereka harus transparan dan profesional, kebijakan kerja sama publikasi media harus terverifikasi di Dewan Pers itu terkesan monopoli,” ucap Solikhin.
Acara Coffee Break yang sukses digelar tersebut berkesimpulan mengutus sejumlah perwakilan dari Provinsi Kepri untuk mengikuti pemilihan calon pengurus Dewan Pers Independen. Yang mana pemilihannya akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2019 mendatang di Jakarta, hal ini sesuai dengan hasil Musyawarah Sekretariat Bersama Pers Independen Indonesia beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Rabu (16/01) pagi, dikabarkan puluhan pekerja pers secara bersama-sama meminta tanggapan Gubernur Provinsi Kepri terkait ketentuan itu.
“Kita akan melayangkan surat ke Gubernur dan menunggu tanggapannya, jika tidak direspon kami akan mewakili seluruh pekerja media se-Provinsi Kepri untuk mendemo Gubernur dan membuat laporan ke Polres,” sebut Ita, salah satu pekerja pers yang merasa di zholimi sejumlah Humas Pemerintah terkait kebijakan itu. (Angga).






