Katakepri.com, Tanjungpinang – Riani, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, mengajak masyarakat Tanjungpinang untuk segera mendaftarkan diri menggunakan aplikasi online E-Pajak.
Hal tersebut disampaikanya saat sosialisasi aplikasi E-Pajak (Aplikasi pendataan dan pendaftaran pajak daerah) di Aula Bulang Linggi, Kamis, (09/11) pagi.
“Kami siap memberikan pelayanan. Silahkan, Kantor kami terbuka, nanti staf taknis kami akan langsung memberikan pembekalan dan penggunaan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut,” ujar PLT Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Riani.
Riani mengatakan, tujuan aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat Kota Tanjungpinang membayar pajak.
“Agar mempermudah birokrasi dan mempermudah pelayanan maka dibuatlah sistem online ini, jadi masyarakat bisa mengakses sendiri pajak yang harus mereka bayar, seperti, pajak luas bangunan khusus mereka bisa melaporkan sendiri melalui sistem jaringan online,” katanya.
Kata Riani, masyarakat yang ingin menggunakan sistem online tersebut nantinya akan langsung didaftar dan didata oleh staf teknis.
Sistem online tersebut sambung Riani, sangat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang kedepanya.
“Sistem online ini tujuanya untuk meningkat PAD yang kegunaannya untuk pembangunan masyarakat Tanjungpinang itu sendiri,” pungkasnya.(Angga)