Tanjungpinang Kedepannya Akan Ada Perda Kawasan Tanpa Rokok

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang menggelar rapat dan uji publik tentang Rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tanjungpinang tahun 2018, di Aula Poltekes Kemenkes Tanjungpinang Senin (22/10) pagi.

Walikota Tanjungpinang Syahrul, dalam pidatonya menyampaikan bahwa Ranperda KTR merupakan amanah undang – undang yang kegunaanya sangat penting untuk kesehatan masyarakat, terutama masyarakat Kota Tanjungpinang.

Untuk itu, ia menghimbau kepada peserta untuk tidak ragu memberikan saran-saran yang nantinya saran tersebut berguna untuk melengkapi Ranperda KTR agar ketika sudah tersusun menjadi Perda bisa dengan mudah diaplikasikan ke tengah-tengah masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Sebenarnya Ranperda ini sudah kita rancang sejak tahun 2015 karena ini sangat penting untuk generasi mendatang, oleh sebab itu ini perlu kita wujudkan,” ujar Syahrul.

Syahrul di kesempatan itu juga meminta kepada seluruh element masyarakat baik itu perokok maupun tidak untuk tetap mendukung Ranperda KTR tersebut dengan tidak lagi merokok disembarang tempat terutama tempat-tempat pelayanan publik seperti, Sekolah, Puskesmas, Rumah sakit dan Bandara.

Selain itu, Sambung Syahrul, Ranperda KTR itu juga mengacu kepada himbauan Kementerian kesehatan yang mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih peduli dengan kesehatan.

“Mengacu kepada kementerian kesehatan yang baru-baru ini mengajak dan menghimbau warga masyarakat untuk peduli dengan kesehatan dirinya dan orang lain,” paparnya.

Untuk tahap awal kata Syahrul mengatakan lagi, Pemko akan menghimbau dan menyurati siapa saja yang melanggar Ranperda tersebut. Namun, ketika sudah menjadi Perda akan ada sangsi hukum yang diberikan.

“Di tempat – tempat pelayanan publik seperti tempat ibadah nantinya tidak perlu lagi menyediakan asbak-asbak rokok, karena nantinya kami akan menyiapkan tempat khusus merokok,” pungkasnya.(Angga)