katakepri.com, Tanjungpinang – Tepat pukul 14.00 wib hari ini, DPD Partai Demokrat Kepri melakukan konferensi pers di kantornya Jl. Aisyah Sulaiman KM 8 Dompak. (06/02)
Apri Sujadi, Ketua DPD Partai Demokrat Kepri didampingi Husnizar Hood dan Hotman Hutapea, Sekretaris dan Bendahara DPD Partai Demokrat Kepri menegaskan bahwa Kader Partai Demokrat se-Kepri sangat mendukung langkah hukum tersebut, karena teriris hatinya mendengar dan menyaksikan Ketua Umum di fitnah dengan kejam.
“secara resmi hari ini kami menyatakan mendukung langkah hukum DPP Partai Demokrat terkait saudara Firman Wijaya dan akan terus mengawal proses nya sampai tuntas.” Ujarnya.
Adapun DPP Partai Demokrat hari ini secara resmi melaporkan Firman Wijaya, yang merupakan Pengacara Setya Novanto dalam kasus e-KTP ke Bareskrim Polri atas ucapannya yang mengaitkan Ketua Umum Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus e-KTP.
Senada dengan hal tersebut, DPC (Kabupaten/Kota) dan DPD (Provinsi) Partai Demokrat se-Indonesia serentak mendukung langkah hukum tersebut.
Selain itu Partai Demokrat juga menggugat serta mengadukan Media Indonesia ke Dewan Pers terkait berita yang terbit pada hari Jumat, 2 Februari 2018 dengan judul”Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”.
Partai Demokrat menilai judul berita tersebut negatif dan sangat tendensius yang menyebabkan kerugian bukan hanya kepada Ketua Umum pribadi, tetapi juga citra Partai Demokrat.
Karena berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 ditegaskan “Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi beritanya. (Red)