Katakepri.com, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertempat di Ruang Audio Visual Kantor Badan Arsip & Perpustakaan Daerah Provinsi Kepri, Senin Siang. (11/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan tata cara penelitian faktual dan penyampaian syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018 kepada PPS melalui PPK.
Bimbingan teknis ini di hadiri oleh Kadisduk Kota Tanjungpinang, Ketua Panwaslu, Bakal Pasangan Calon Walikota Tanjungpinang tahun 2018. Selain itu juga dihadiri ketua dan anggota PPK/PPS sekota Tanjungpinang yang menjadi peserta bimbingan teknis.
Djauhari selaku Anggota KPU Divisi Teknis menyampaikan KPU akan memberikan materi secara tekhnis bagaimana tata cara penelitian faktual dan penyampaian syarat dukungan dan kepemahaman terkait tugas yang akan PPS lakukan.
“KPU hanya memberikan kepemahaman terkait tugas-tugas yang akan PPS lakukan dilapangan”, ungkapnya
Ia juga mengatakan jika pendukung pasangan calon perseorangan adalah pindahan dari luar Kabupaten/Kota maka harus disertakan surat keterangan pindahan paling kurang berdomisili 1 tahun.
“Jika pindahan dari luar Kota harus ada status pindah dan dibuktikan dengan adanya Suket minimal 1 tahun”, ungkap Anggota KPU tersebut.
Zulkifli juga selaku komisioner juga menambahkan Tanggal 19 Desember akan dilaksanakan bimtek pemutahiran data pemilih. KPU Kota Tanjungpinang masih menunggu DP4 dari KPU Republik Indonesia.
“Jangan melewati tahapan pilkada 2018 yang sudah ditentukan, nantinya tanggal 19 akan dilaksanakan bimtek pemutahiran data pemilih, “tutupnya. (Angga)