Satpol PP Bongkar Kedai Diatas Lahan Mangrove

Katakepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja adakan penertiban bangunan di kawasan observasi mangrove, jalan raja haji fisabilillah km 8, Rabu (04/09).

Penertiban ini dilakukan guna menertibkan bangunan/kios yang berada di kawasan observasi mangrove di jalan raja haji fisabilillah km 8 atas.

Berikut penyampaian Andri Prayuda, kasi penyelidikan dan penyidikan satuan Satpol PP dan penanggulangan kebakaran Tanjungpinang, yang mana ia menyampaikan penertiban ini dilakukan untuk menertibkan bangunan yang yang telah melanggar ketentuan peraturan derah kota Tanjungpinang.

“Kami dari satuan pamong praja melakukan pembongkaran, dikarenakan bangunan ini telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2014 tentang tata ruang, dan Perda nomor 5 tahun 2012 tentang ketertiban umum,”, jelasnya.

Lanjut Andri, dalam hal ini pihaknya sudah berkordinasi dengan dinas lingkungan hidup provinsi, dimana kata dia, kawasan observasi mangrove ini termasuk wewenang mereka selaku pihak yang mengawasi.

“Dalam hal ini Kami sudah menghubungi pihak dinas lingkungan hidup provinsi bahwa bangunan ini telah menyalahi peruntukannya, yang mana bangunan ini Telah masuk kedalam kawasan observasi mangrove”,katanya.

Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan segara melakukan penertiban di derah KUD dimana bangunan yang ada di kawasan tersebut juga ikut termasuk kedalam kawasan observasi mangrove.

” dalam waktu dekat ini kami akan menertibkan bangunan yang di KUD, bangunan milik salah satu warga yang sudah memakan lahan mangrove juga”,Tutupnya. (Angga)