katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Kepulauan Riau adakan rapat paripurna pembentukan Pansus guna mengurus penjadwalan dalam pemilihan wakil gubernur sejak wafatnyanya Muhammad Sani dengan sisa masa jabatan 2017-2021. Senin (28/8)
dalam rapat paripurna ini Pansus membahas tentang terjadinya kekosongan wakil gubernur, sejak dilantiknya gubernur Nurdian Basirun, adapun tujuan rapat paripurna ini agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik
Ketua Pansus Surya Makmur menyampaikan Penjadwalan kerja Pansus yang sudah di bentuk ini antaranya membuat jadwal pelaksanaan pemilihan, mulai dari pemberitahuan pada partai politik, atau kepada Gubernur, kemudian menyusun tahapan penetapan verifikasi, penetapan calon, dantahapan pemilihan.
“setelah ada calon terpilih Pansus akan menyerahkan ke DPRD untuk di teruskan kepada Presiden , untuk menerbitkan SK Wagub terpilih” ungkapnya .
Ia juga mengatakan bagi calon Wagub nanti yang masih ada keterkaitan dengan jabatan publik pada saat penetapan harus segera mundur. (Angga)