Gallery, 10 March, 2021 kata Kepri

Katakepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Tim Gabungan TNI/Polri, BPBD dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Gelar Penegakan Penerapan disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Kota Tanjungpinang sepanjang bulan Februari hingga April 2021.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan adapun sasaran dalam razia ini adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker, pengendara kendaraan bermotor yang salah menggunakan masker yang benar sesuai protokol kesehatan, dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Penegakan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” Terang Ahmad Yani di Lokasi Razia Jl. Gatot Subroto, Kamis (04/03)
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Tanjungpinang, Prayoga Dwi Putra di lokasi yang berbeda menyampaikan bahwa pelaksanaan Penegakan penerapan disiplin protokol kesehatan ini diaksanakan di sepanjang jalan-jalan protokol Kota Tanjungpinang.
Prayoga juga mengatakan puluhan orang telah diberikan tindakan sangsi sosial dengan menyapu di sepanjang kawasan razia masker selama 60 Menit, dan sebanyak puluhan orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi Rp 50.000,-
“Selain diberikan sanksi administrasi, juga diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP dan kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Red)














