Penerapan SE Walikota, Satpol PP Tanjungpinang Koordinir Bazar Ramadhan 1443 Hijriah

Advertorial, 06 April 2022 Kata Kepri

(Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menunjukan Surat Edaran Walikota tentang pengaturan operasional Bulan Ramadhan ketika ditemui di Kantornya)

Katakepri.com, Tanjungpinang – Untuk mencegah terjadinya kerumuman saat pembelian takjil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menempatkan 2 hingga 3 personelnya di sejumlah titik bazar Ramadhan Kota Tanjungpinang.

“Mengingat saat ini masih pandemi Covid-19 kita fokus kepada sejumlah titik bazar Ramadhan di Tanjungpinang yang mengelompok, dimana kita sudah menempatkan 2 hingga 3 orang personel di masing-masing titik bazar Ramadhan itu,” ucap Ahmad Yani di Kantornya, Selasa (05/04).

(Satpol PP Tanjungpinang mensosialisasikan SE Walikota tentang aturan jam Operasional selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah)

Tidak hanya memantau, nantinya 2 hingga 3 orang personel Satpol PP itu juga akan menegur para pengusaha dan pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menempatkan pencuci tangan bagi pengusaha serta mengenakan masker dan jaga jarak untuk pengunjung.

Meskipun sejatinya menurut Kasatpol PP, hal itu susah dilakukan lantaran sebelum membeli pengunjung pastinya akan melihat-lihat dan memilih terlebih dahulu makanan dan minuman apa yang akan mereka beli.

((Satpol PP Tanjungpinang mendatangi salah satu warnet untuk mensosialisasikan SE Walikota tentang aturan jam Operasional selama bulan Ramadhan)

“Jadi, bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun akan kita tegur walaupun susah untuk menghindari kerumunan itu sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, tertanggal 31 Maret 2022 lalu Walikota Tanjungpinang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/262/6.2.03/2022 Tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Atau Sejenisnya Pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.

(Salah satu tempat hiburan malam Kota Tanjungpinang turut juga didatangi oleh petugas Satpol PP)

Dimana didalam SE yang ditandatangani langsung Walikota Tanjungpinang, Rahma itu terdapat 6 point, satu diantaranya yakni pada point ke 5 yang berbunyi seluruh pelaksanaan bazar Ramadhan dikoordinir oleh masing-masing Satgas yang bertanggung jawab pada pelaksanaan yang dimaksud. (Angga)