Kini Pengurusan Administrasi Kependudukan di Tanjungpinang Semakin Mudah dengan Sikancil

Berita Foto/Gallery, 01 June, 2022 kata Kepri


Katakepri.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang beberapa waktu yang lalu telah melaunching Sistem Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sikancil) berbasis online yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima.

Manfaat Apikasi Sikancil adalah mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, di mana masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) yang dibutuhkan karena masyarakat bisa mengakses aplikasi Sikancil di manapun dan kapanpun serta dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri. 

Jenis-jenis pelayanan pada aplikasi Sikancil meiputi akta kelahiran, kematian, kartu keluarga, KTP EL, surat pindah masuk/surat pindah keluar antar kabupaten/kota, antar Provinsi.

Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang ingin memanfaatkan apikasi sikancil ini dapat langsung mengunjungi alamat website http://sikanciltanjungpinang.com/ menggunakan Komputer/Laptop, Tablet maupun Smartphone.

Adapun Berikut tata cara pengajuan pembuatan KTP EL menggunakan layanan aplikasi Sikancil :

(Gambar 1 : Penjelasan platform layanan online Sikancil berbasis website

(Gambar 2 : layanan Aplikasi Sikancil meiputi pengurusan akta kelahiran, kematian, kartu keluarga, KTP EL, surat pindah masuk/surat pindah keluar yang dapat diakses melalui perangkat Komputer, Laptop/Notebook, Tablet dan Smartphone)

(Gambar 3 : Cara pengajuan KTP Eektronik melalui Aplikasi Sikancil)


(Gambar 4 : Pengisian data untuk membuat akun di Aplikasi Sikancil)

(Gambar 5 : Mekanisme mengunggah dokumen-dokumen sebagai syarat pengajuan pembuatan KTP Elektronik secara online)

(Gambar 6 : Konfirmasi No resi permohonan pengajuan KTP Elektronik dapat dilihat melalui Email pemohon)

(Gambar 7 : Seteah mendapatkan no resi pengajuan KTP Eektronik, Pemohon dapat mengecek status proses pengajuan di menu utama aplikasi Sikancil)

(Gambar 8 : Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan berupa notifikasi melalui email terkait proses status pengajuan dokumen kependudukan)

(Gambar 9 : Notifikasi akan masuk dalam email apabilla pengajuan pembuatan KTP Elektronik pemohon telah selesai, tahap selanjutnya dipersilahkan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang dengan membawa berkas yang asli)

(Terimakasih sudah mengikuti)