Bawaslu Berikan Jawaban Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK

Katakepri.com, Jakarta – Bawaslu selaku pihak terkait memberikan jawaban atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 tentang syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan tapi tak bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Hal itu disampaikan Bawaslu saat memberikan jawaban atas gugatan PHPU Pilpres 2024 nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). Bawaslu mengatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif pada sengketa proses Pemilu selama tahapan Pemilu 2024.

“Selanjutnya Bawaslu menyampaikan surat nomor 924/2023 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 24 November 2023 kepada pelapor, vide bukti PK2, bahwa berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sekolah lain yang sederajat, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Raka tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan pada sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. (Red)

Sumber : detik.com