DPR Akan Libatkan Berbagai Kelompok Masyarakat untuk Susun RUU Pemilu

Katakepri.com, Jakarta – Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu (Panja RUU Pemilu) bentukan Komisi II DPR akan melibatkan sekitar 120 kelompok masyarakat dalam penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Anggota Panja RUU Pemilu Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ratusan kelompok masyarakat itu sudah didata dan diinventarisasi untuk diundang dalam sesi rapat dengar pendapat dan didatangi dalam rangka menghimpun aspirasi. “Kami sudah waktu itu men-list ada sekitar 100 120-an, ya, kelompok masyarakat yang akan kita undang dan kita ajak komunikasi,” kata Doli di Kantor Kemnterian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Baca juga: Menguji Arah Reformasi Pemilu Doli mengatakan, kelompok tersebut terdiri dari berbagai unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepemiluan, seperti akademisi, kementerian/lembaga negara, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil. Panja RUU Pemilu juga akan menyambangi Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat berbagai keputusan terkait penyelenggaraan Pemilu dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Kronologi Tindakan Asusila Penyebab Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Artikel Kompas.id “Jadi kami akan ketemu dengan pimpinan Bapak-bapak dan Ibu yang mulia di MK maupun di MA,” tutur politikus Partai Golkar tersebut. Baca juga: Anggota DPR Ungkap Wacana Tambah Komisioner KPU-Bawaslu Lewat RUU Pemilu Kemudian, DPR RI berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat lembaga antirasuah sempat merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pembentukan Undang-Undang baru. “Kemudian kampus, ada hampir semua kampus wakil provinsi kita akan undang atau kita datangi. Tentu kelompok teman-teman masyarakat sipil, penggiat pemilu yang selama ini cukup punya perhatian dengan ini. Semua stakeholder ada sekitar 120-an yang kita sudah susun jadwalnya,” kata Doli. Menurut rencana, pembentukan RUU Pemilu ini akan melui dua tahap. Baca juga: 2 Tahun Prabowo-Gibran: Berpacu dengan Waktu Tuntaskan RUU Pemilu Tahap pertama, yakni penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU direncanakan rampung pada akhir Desember 2026. Tahap kedua, yakni ketika draf RUU dibawa ke rapat paripurna, dikirim ke pemerintah, dan mendapat Surat Presiden (Surpres) pada Januari 2027. “Jadi Undang-Undangnya harus selesai paling lama Maret tahun 2027. Nah, untuk mempercepat itu, kami juga sepakat, kita akan mulai bekerja, tidak menunggu masa reses (selesai). Mungkin minggu depan tanggal 2 kami sudah mulai. Jadi tanggal 2 itu rencana Panja sudah mulai bekerja,” kata Doli.

Sumber: kompas.com