Katakepri.com, Tanjungpinang – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, mengingatkan potensi kolapsnya APBD Kepri pada 2027 jika kondisi fiskal tidak segera dibenahi.
Menurutnya, struktur APBD Kepri saat ini belum sehat dan masih bergantung besar pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“APBD kita masih bergantung ke pusat. Sebanyak 44 persen dipasok dana transfer. Tahun ini belanja Rp3,54 triliun, pendapatan Rp3,31 triliun. Selisihnya ditutup utang sekitar Rp350 miliar,” ujar Wahyu, Senin (23/2).
Ia memaparkan, transfer pusat (TKD) tahun ini sebesar Rp1,46 triliun atau turun Rp450 miliar dibanding 2025. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp1,84 triliun atau sekitar 56 persen dari total pendapatan.
Wahyu juga menyoroti komposisi belanja daerah yang dinilai kurang ideal. Belanja pegawai disebut telah menyentuh 37 persen, melampaui batas ideal 30 persen.
“Belanja pegawai 37 persen, infrastruktur 25 persen, pendidikan 22 persen. Belanja pegawai ini sulit ditekan ke 30 persen,” katanya.
Politisi PKS itu meminta agar rencana pinjaman Rp400 miliar ke Bank Jawa Barat (BJB) benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang mampu mendongkrak PAD.
“Dana pinjaman itu sebaiknya digunakan untuk mendukung penerimaan PAD, seperti revitalisasi gedung laboratorium di Batam atau menambah armada Lintas Kepri untuk rute Singapura dan Malaysia,” ujarnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD memperjuangkan pengalihan kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar agar menjadi sumber PAD.
“Kita harus melobi pusat melalui perwakilan DPR agar labuh jangkar bisa menjadi objek PAD pada 2027 untuk menutup celah fiskal,” tambahnya.
Ombudsman Ingatkan Aspek Legal dan Transparansi
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan penggunaan dana pinjaman harus memiliki prioritas jelas dan menyentuh kepentingan publik.
“Alokasi dana wajib mendahulukan pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Ombudsman juga meminta Pemprov Kepri membuka informasi seluas-luasnya terkait rincian program pembangunan yang akan dibiayai dari pinjaman tersebut agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
“Pemerintah harus transparan. Rakyat perlu tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa saja,” ujar Lagat.
Dari sisi legalitas, rencana pinjaman harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, yang mengatur pinjaman daerah wajib mendapat persetujuan DPRD serta persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Nilai pinjaman juga dibatasi maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.
Ombudsman turut mengingatkan agar tidak ada jaminan berupa aset atau pendapatan daerah kepada pihak bank serta memastikan masa pengembalian pinjaman tidak melampaui masa jabatan gubernur.
Dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang transparan, pinjaman tersebut diharapkan menjadi solusi atas tekanan fiskal tanpa menimbulkan beban baru atau persoalan hukum di kemudian hari. (*)






