KataKepri.com, Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi terhadap pandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (27/6/2025).
Dalam penjelasannya, Bupati Aneng menekankan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ranperda ini bukan sekadar laporan, tetapi sarana evaluasi, pembenahan sistem pengelolaan keuangan, dan pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih akurat,” kata Aneng.
Menanggapi Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Aneng menyampaikan terima kasih atas apresiasi atas capaian opini WTP kedelapan kalinya dari BPK. Ia mengakui masih rendahnya realisasi retribusi daerah yang baru mencapai 33,68% dan menyatakan Pemkab akan melakukan langkah-langkah seperti:
Evaluasi potensi dan basis data retribusi
Digitalisasi sistem pendapatan
Penguatan pengawasan dan sinergi antar-OPD
Terhadap Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera, Bupati menyampaikan komitmen dalam:
Perbaikan layanan kesehatan (obat, tenaga medis, dan sistem rujukan)
Penguatan program penanganan stunting
Penanggulangan kenakalan remaja, termasuk rencana kebijakan jam malam pelajar
Perumusan pengembangan pariwisata berbasis karakter lokal
Pemerataan program sosial untuk lansia dan disabilitas
Dukungan sarana produksi nelayan: alat tangkap, mesin pompong, cold storage, dan akses pasar
Untuk Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat, Bupati sepakat pentingnya perencanaan dan penganggaran berbasis indikator kinerja pembangunan, bukan sekadar serapan belanja. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap seluruh SKPD akan diarahkan agar setiap rupiah belanja menghasilkan output dan outcome yang jelas.
“Kami ingin pembangunan yang tidak hanya selesai secara administrasi, tapi betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan,” tutup Aneng. (Ijal)






