Katakepri.com Tanjungpinang – Resah dengan pemberitaan miring tentang dirinya menjual Aset Daerah berupa sisa plat besi jembatan Dompak oleh PUPR dan instansi lainya, Andi Cori Fatahudin angkat bicara bahwa ia hanya memindahkan untuk mengembangkan investasi kuliner.
Pada hari Rabu (15/08) Pukul 14.00 di Cafe Red and Blue Km 8 atas, Andi Cori di dalam konfrensi pers yang ia buat resmi membantah jika plat besi yang ia pindahkan tersebut merupakan aset Daerah. Dirinya bersikeras jika ia dan timnya hanya memindahkan 8 keping benda tersebut dengan persetujuan Gubernur Kepri.
“Ini saya mempunyai surat izin tertulis dari bapak Gubernur untuk pengelolaan wilayah itu karena membawa investasi untuk mempercantik wilayah tersebut,” kata dia sambil menunjuk surat tersebut kepada segelintir awak media.
Cory panggilan akrabnya melihat, bahwa kasus tudingan kepada dirinya tersebut ada unsur politis.
“Karena ini tahun politik mereka merasa tersaingi karena saya yakin banyak yang terganggu dengan pencalonan saya sebagai salah satu Caleg Provinsi,” tutur Cory kesal.
Untuk itu, Cory menantang keras Dinas PUPR dan instansi terkait untuk mengungkapkan kasus ini sampai ke pengadilan. Karena, dirinya hanya melakukan penguasaan wilayah di Daerah itu dengan total investasi sebesar 350 Miliar.
“Kami anak Tanjungpinang salahkah jika kami ingin membangun Kota Tanjungpinang ini,” ucap Cory.
“Di dalam pengelolahan wilayah tersebut memang terdapat Plat besi namun saya tegaskan barang itu bukanlah aset Daerah karena ketika saya mengkroscek tidak ada yang bisa membuktikan jika barang tersebut adalah aset daerah,” sambungnya
Dalam kesempatan ini Cory juga tidak segan-segan menyerukan tantangan ke Dinas yang menudingnya itu untuk melaporkan dirinya ke Polda Kepri dan Mabes Polri. (Angga)






