Kepala BPPRD Tanjungpinang Imbau Wajib Pajak Gunakan Pembayaran Pajak Digital untuk Kemudahan dan Transparansi

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau seluruh wajib pajak daerah untuk memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara digital

Katakepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengimbau seluruh wajib pajak daerah untuk memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara digital.

“Pembayaran pajak melalui sistim digital diharapakan dapat meningkatkan kemudahan, kenyamanan, dan transparansi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Said Alvie, penerapan digitalisasi pajak adalah salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien. “Dengan pembayaran pajak secara digital, wajib pajak dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Ini tentunya memudahkan serta menghemat waktu dan tenaga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembayaran pajak secara digital ini juga mendukung program nasional dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Melalui sistem digital, katanya, proses pembayaran menjadi lebih transparan dan meminimalisir adanya kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan pajak.

“Kami ingin agar masyarakat Tanjungpinang merasakan manfaat dari sistem pembayaran pajak yang lebih praktis ini,” paparnya.

Saat ini, sambung Alvie, BPPRD Kota Tanjungpinang telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital yang dapat diakses oleh wajib pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui MOBIL BANKING, INTERNET BANKING, QRIS, hingga aplikasi e-SPTPD yang telah terintegrasi dengan beberapa platform e-commerce populer seperti Bukalapak, Gopay, Dana, dan Tokopedia.

“Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan transaksi dengan lebih fleksibel dan tanpa hambatan,” katanya.
Selain itu, BPPRD juga menggandeng beberapa pihak terkait untuk mempermudah proses pembayaran.

Dengan sistem yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat Tanjungpinang, baik pelaku usaha individu maupun badan usaha, dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Digitalisasi ini tidak hanya menciptakan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pencatatan.

Said Alvie menegaskan bahwa penggunaan sistem digital ini akan meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi kesalahan dalam pencatatan pembayaran pajak. “Sistem ini juga memungkinkan BPPRD untuk memantau secara real-time pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak, sehingga lebih efisien dalam pengelolaan data perpajakan,” katanya.

Selain kemudahan dan kenyamanan, BPPRD juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi atau denda, tetapi juga untuk berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.

“Setiap rupiah yang disetorkan oleh masyarakat akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di daerah,” tambah Said.

Said Alvie pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera beralih ke metode pembayaran pajak secara digital. Hal ini tidak hanya mempermudah, tetapi juga memastikan tingkat capaian realisasi penerimaan daerah yang lebih baik dan transparan. “Dengan pembayaran yang lebih terukur dan efisien, kami yakin pembangunan di Kota Tanjungpinang akan semakin optimal,” ujar Said Alvie.

Ia juga mengingatkan agar para wajib pajak membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak tepat waktu akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan kota. Ia berharap dengan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah dan transparan ini, seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang dapat lebih patuh dalam membayar pajak.

“Ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi untuk kepentingan pembangunan bersama,” ujarnya.

Said Alvie kembali menegaskan agar masyarakat mengoptimalkan penggunaan kanal-kanal pembayaran digital yang sudah tersedia. Dengan kemudahan ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot mendatangi kantor BPPRD untuk melakukan pembayaran, cukup melalui perangkat yang mereka miliki seperti ponsel atau komputer.

Dia mengatakan pihaknya akan terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara penggunaan pembayaran pajak secara digital. Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut agar semakin banyak wajib pajak yang beralih ke sistem digital ini. (Adv)