Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Katakepri.com,  Jakarta – Penetapan pasangan calon kepala daerah dan nomor urutnya dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 telah dilaksanakan pada Minggu, 22 September lalu. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Berdasarkan data KPU RI per Senin, 23 September 2024 pukul 08.00 WIB, dari total 1.561 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, hanya 1.553 pasangan calon yang resmi ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lantas, bagaimana cara mengetahui nama calon kepala daerah dalam Pilkada 2024? 

Link Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

KPU RI menyediakan laman resmi bertajuk Info Pemilu agar masyarakat dapat memeriksa bakal pasangan calon kepala daerah yang terdaftar dalam Pilkada 2024. Laman tersebut dapat diakses melalui tautan infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon. 

Berdasarkan pantauan Tempo, pada Jumat, 27 September 2024, situs Info Pemilu tidak hanya menampilkan daftar nama calon kepala daerah, tetapi juga profil, partai politik (parpol) pengusung, hingga visi dan misinya. 

Dengan begitu, masyarakat dapat mempertimbangkan calon kepala daerah yang tepat sebelum memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu, 27 November mendatang. 

Pada menu Profil di situs Info Pemilu KPU RI, pemilih dapat membaca informasi terkait data diri, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat, riwayat organisasi, riwayat tanda penghargaan, dan riwayat publikasi calon kepala daerah. 

Selain itu, masyarakat juga dapat memantau jadwal kampanye pasangan calon kepala daerah pada menu “Kampanye”. 

Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Adapun langkah-langkah untuk memeriksa daftar nama calon kepada daerah dalam Pilkada 2024 yang terdaftar secara resmi di KPU adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon.
  2. Pilih jenis pemilihan, baik gubernur, bupati, atau wali kota.
  3. Pilih wilayah provinsi, kabupaten, atau kota.
  4. Tekan tombol Filter.
  5. Selanjutnya, sistem akan menampilkan daftar nama calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota atau wakil wali kota.
  6. Gulir ke bawah untuk membaca rincian parpol pengusung serta visi dan misinya.
  7. Tekan tombol Profil untuk memeriksa biografi calon kepala daerah.
  8. Tekan tombol Kampanye untuk melihat jadwal kampanye dan lokasinya, serta laporan terkait alat peraga kampanye (APK). 

Sebelumnya, per Jumat, 30 Agustus 2024 pukul 11.59 WIB, KPU RI mengumumkan terdapat 54 pasangan calon perseorangan yang pendaftarannya diterima. Angka itu terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon wali kota atau wakil wali kota. 

Kemudian, 1.495 pasangan calon parpol atau gabungan parpol. Jumlah itu mencakup 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota atau wakil wali kota. 

Sementara itu, KPU RI juga mencatat terdapat 43 wilayah yang memiliki hanya satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024. Jumlah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. (Red)

Sumber : tempo.co