Mahkamah Konstitusi Kabulkan 45 dari 106 Perkara Sidang PHPU 2024

Katakepri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK telah rampung menyelesaikan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Legislatif 2024. Adapun sembilan hakim konstitusi telah membacakan putusan terhadap 106 perkara sengketa pileg tersebut.

Sidang putusan PHPU Legislatif ini digelar sebanyak tiga kali, yakni pada 6,7, dan 10 Juni 2024 di Gedung MK, Jakarta. Pada hari pertama sidang putusan, sembilan hakim konstitusi memutus 38 perkara, hari kedua 37 perkara, dan hari ketiga sebanyak 31 perkara.

Dari total 106 perkara itu, sebanyak 45 permohonan yang diajukan para pemohon, baik dari partai politik maupun caleg/perseorangan dikabulkan oleh Mahkamah. Sementara permohonan sisanya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. (Red)

Sumber : tempo.co