PBNU Tegaskan Haji tanpa Visa Resmi Hukumnya Haram

Katakepri.com, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa praktik menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi hukummya adalah haram dan berdosa. Meskipun, ibadah hajinya tersebut sah secara fikih.

“Jauh-jauh hari PBNU sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau mengabaikan regulasi Pemerintah Saudi walaupun sah tapi haram dan berdosa,” kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Red)

Sumber : republika.co.id