MK Dinilai Dapat Memanggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

Katakepri.com, Batam – Jakarta – Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberi kesaksian dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Menurut Feri, MK bisa menghadirkan Jokowi demi menjawab tudingan pemerintahannya tidak netral dalam Pilpres.

Feri menyampaikan bahwa Presiden Jokowi adalah salah satu subjek hukum yang dituduh terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hal tersebut, kata dia, juga sudah dibicarakan dalam proses persidangan. (Red)

Sumber : tempo.co