Katakepri.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat Islam untuk tetap tidak menggunakan produk yang berasal dari Israel atau yang terkait dengan negara tersebut selama bulan Ramadhan 2024, termasuk untuk sahur, berbuka, dan hantaran Ramadhan.
Dilansir dari antara, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa umat Islam seharusnya menghindari atau boikot produk Israel dan pendukungnya.
Ia menekankan pentingnya beralih ke produk dalam negeri yang tidak memiliki kaitan dengan Israel dan pendukungnya sebagai wujud dari cinta terhadap Tanah Air, yang merupakan bagian dari iman.
“Umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya, bisa dimulai di bulan Ramadhan ini tidak menggunakan produk Israel untuk konsumsi sahur dan berbuka puasa,” ujarnya.
Selain itu, Sudarnoto juga memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk kurma yang berasal dari Israel. Pemboikotan terhadap produk-produk terafiliasi dengan Israel diharapkan dapat melemahkan ekonomi Israel dan mengurangi kemungkinan serangan terhadap Palestina.
“Karena, dengan boikot, kita bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya tidak menyerang-menyerang lagi,” katanya.
Di sisi lain, Indonesia Halal Watch menyatakan bahwa Fatwa MUI Nomor 83 telah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari data penelitian Indonesia Halal Watch pada 2023 yang menunjukkan bahwa sekitar 87 persen dari 700 responden di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya mendukung fatwa tersebut.
Salah satu pendiri Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk terafiliasi dengan Israel telah mengubah kebiasaan belanja mereka. Masyarakat kini lebih memperhatikan asal-usul produk sebelum memutuskan untuk membelinya.
Isi Fatwa MUI Nomor 83
Aksi boikot terhadap produk Israel telah dilakukan dan digencarkan MUI di Indonesia sejak 8 November 2023. Saat itu, MUI mengeluarkan Fatwa nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dilansir dari Mui.or.id, fatwa 83 menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram. Fatwa ini disahkan pada Rabu (08 November 2023) dalam Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
Fatwa tersebut setidaknya memberikan tiga rekomendasi sebagai berikut yang salah satunya menekankan untuk memboikot atau menghindari produk yang terafiliasi dengan Israel dan pendukung zionisme.
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (Red)
Sumber : tempo.co