Gubernur Lantik Anggota BPSK Kota Tanjungpinang

Katakepri.com, Tanjungpinang – Pelantikan Anggota badan penyelesaian sangketa konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang Periode 2017-2022, oleh Gubernur Kepri, Nurdin Baasirun, di Aula Wan seri Beni, Kamis (12/04) pagi, berlangsung sukses.

Sebanyak sembilan Anggota BPSK di antaranya, M. Ikhwan, Elvi Arianti, Desy Afriyanti, Usman, Kurniawan Arfianda, Rusmadi, Jannesa Nasmi, Awendra Ikhlas, dan Partogi Angkola, telah resmi di Lantik oleh Gubernur Kepri untuk masa bakti 2017-2022.

Dalam sambutanya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, meminta para anggota BPSK yang sudah di Lantik untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Saya harapkan Kepada Anggota BPSK yang baru di lantik ini untuk dapat menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya,” sebut Nurdin

Kita ketahui bersama BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tugas utama yaitu menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK tersebut beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah.

Selain itu, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa. (Angga)