Katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Senggarang Dengan agenda Penyampaian pidato Walikota terhadap ranperda triwulan 1, Selasa (10/04) sore.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil 2 DPRD Kota Tanjungpinang Ahmad Dani, dan dihadiri Pejabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, Beserta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, para anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan para awak media.
Meski ada sedikit polemik ketika rapat paripurna berlangsung, Antara Beni dan Ahmad Dani selaku pimpinan, sampai-sampai sidang di skors 5 menit, namun rapat tersebut tetap berjalan sukses.
Dalam pidato penyampaian Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap 1, Pejabat Walikota Tanjungpinang, Raja Ariza, dalam pidatonya menyampaikan, bahwaerda tahap 1 tersebut terdiri dari;
1. Ranperda detail tata ruang,
2. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan,
3. Raperda pengelolaan kawasan cagar budaya pulau penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang.
” Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 39, UUD nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 20 peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka mekanisme pengusulan satu ranperda yang berasal dari eksekutif maupun inisiatif DPRD dilakukan melalui program-program pembentukan peraturan daerah (Propemperda),” pungkas Ariza saat pidato. (Angga)






