
Katakepri.com, Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang mewakili Pj. Walikota Tanjungpinang, meminta Gubernur Kepri untuk menetapkan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2024 sesuai besaran nilai yang telah direkomendasikan Pj. Walikota Tanjungpinang kepada Gubernur Kepri.
“Kami berharap Bapak Gubernur Kepri dapat menetapkan UMK Tanjungpinang 2024, sesuai besaran nilai yang telah diusulkan Pemko Tanjungpinang ke Pemprov Kepri, yaitu sebesar Rp 3.402.492,-. Karena angka itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang diputuskan dalam rapat pembahasan Dewan Pengupahan Tanjungpinang,” pinta Achmad Nur Fatah, dalam Rapat Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, di Ruang Rapat Lantai V, Graha Kepri, Batam, Kepri, Senin (27/11/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari 7 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Diantaranya dari Disnaker, BPS, Pakar/Perguruan Tinggu, pengusaha, dan pihak serikat buruh. Perwakilan dari Kota Tanjungpinang, di hadiri oleh Kadis Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fatah, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sylfa Yeni Dwiputri, Apindo dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Mantan Kadis Sosial Tanjungpinang itu menjelaskan, Dewan Pengupahan Tanjungpinang, telah melaksanakan rapat bersama, untuk membahas dan menetapkan upah minimum, pada Rabu (22/11/2023), di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jalan Daeng Cekak Lt. 3 Senggarang, Tanjungpinang.
Achmad Nur Fatah mengungkapkan, bahwa sesuai hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Tanjungpinang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit, serta instansi terkait lainnya, telah menyepakati dan menetapkan besaran nilai UMK Tanjungpinang pada angka Rp 3.402.492,-.
Dia menyebutkan, Dewan Pengupahan dalam menghasilkan besaran nilai upah minimum kota Tanjungpinang sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

Mantan Kaban Kesbangpol Penmas Tanjungpinang itu, menjelaskan dalam menentukan nilai upah minimum 2024, Dewan Pengupahan Tanjungpinang, menggunakan formula inflasi atau dengan mekanisme pembahasan dan penetapan upah minimum berdasarkan ketentuan PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam penghitungan upah minimum, Dewan Pengupahan menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien alfa (indeks), dengan berdasarkan data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dalam rapat penentuan upah minimum, Dewan Pengupahan menyepakati pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang di angka 4,12%, inflasi sebesar 2,05 % dengan indeks 0.3. Maka dari perhitungan, kemudian disepakati besaran nilai upah minimum sebesar Rp 3.402.492,-,” ia menjelaskan.
Dengan kesepakatan tersebut, upah minimum Tanjungpinang mengalami kenaikan sebesar 123.297.73, atau 3,76 persen, dibanding tahun 2023, yang berada di angka Rp3.279.194,-.

“Dan, hasilnya juga telah kami laporkan kepada Bapak Pj Wali Kota Tanjungpinang, agar UMK Tanjungpinang tahun 2024 dapat diusulkan kepada Bapak Gubernur Kepri, sebesar Rp 3.402.492,” katanya.
Achmad Nur Fatah menyebutkan bahwa harapannya itu sesuai dengan keinginan bersama, baik dari pihak Apindo maupun serikat buruh. Apalagi angka upah minimum 2024 sebesar Rp 3.402.492,- telah diterima dengan legowo oleh perwakilan pengusaha dan karyawan melalui serikat pekerja. Hal itu terlihat rapat pembahasan upah minimum berjalan secara dinamis, yang berlangsung hanya selama satu hari.
“Perlu kami sampaikan bahwa nilai upah minimum sebesar Rp 3.402.492,- ini juga sangat ditunggu dan diharapakan pihak perwakilan pengusaha dan pekerja, agar Gubernur Kepri menetapkannya menjadi UMK Kota Tanjungpinang tahun 2024,” tutup Achmad Nur Fatah. (Tira)





