
Katakepri.com, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang kembali melaksanakan pembinaan Hubungan Industrial (HI) kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya. Setelah sebelumnya turun ke perusahaan-perusahan, kali ini pihaknya mengundang beberapa perusahaan untuk datang ke kantornya, yang beralamat di Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (13/11).
Pembinaan hubungan industrial dengan mengundang beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan yang diundang untuk mendapatkan pembinaan adalah PT. Cipta Niaga Semesta Mayora Grup. Perusahaan yang bergerak dibidang distribusi makanan dan minuman olahan ini berkantor di Komplek Metro, Jalan Kijang Lama KM. 6, Tanjungpinang.
Kegiatan pembinaan hubungan industrial dipimpin oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Sylfa Yenny Dwi Putri, SE, mewakili Kadis Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah S.Sos. M.Si, yang berhalangan hadir karena ada tugas lain. Sylfa Yenny didampingi Mediator Hubungan Industrial Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang, SE, MH, yang merupakan Tim Pembinaan Hubunga Industrial. Sementara dari pihak perusahaan dihadiri oleh Rully Putra selaku perwakilan HRD perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sylfa Yenny mengungkapkan bahwa tujuan dilakukan pembinaan hubungan industrial ke perusahaan-perusahan, diantaranya untuk mengetahui sudah sejauh mana pihak perusahaan telah mematuhi peraturan ketenagakerjaan terkait turunan undang-undang cipta kerja kepada karyawan.

Kepada Tim Pembinaan HI, Rully Putra memaparkan terkait kondisi perusahaan dalam kaitan pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan, terutama menyoal kesejahteraan dan perlindungan karyawan selama bekerja.
Rully Putra menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak perusahaannya telah mengikuti dan memenuhi seluruh hak-hak karyawan sebagai tanggung jawab perusahaan, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Dia menegaskan pihak perusahaan akan terus melaporkan terkait perkembangan kondisi perusahaan, baik penambahan karyawan, soal kepesertaan BPJS maupun keselamatan kerja, termasuk gaji karyawan yang telah menerapkan sesuai UMK yang berlaku.
Rully menambahkan saat ini jumlah karyawan yang bekerja di perusahaannya itu, sebanyak 50 orang. Semua karyawannya, kata dia, telah mendapatkan hak-haknya sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Semua karyawan kami berjumlah lebih kurang 50 orang telah mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku. Gaji minimal UMK Tanjungpinang dan telah mengikuti ketentuan tentang undang-undang cipta kerja kepada pekerjanya “kata RUlly
“Jad ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan tetap kita ikuti dan mematuhinya, karena hal itu sudah menjadi kewajiban, dan sangat penting untuk menjaga nama baik perusahaan, apalagi mengingat perusahaan kami ini merupakan perusahaan berskala nasional,” ujar Rully.

Sebelumya, Sylfa Yenny telah memberikan pemahaman terkait hak-hak karyawan yang merupakan kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak-hak normatif karyawan, dalam rangka pembinaan kepada perusahaan.
Pembinaan hubungan industrial, lanjut Sylfa Yenny, dilaksanakan adalah untuk melakukan pencegahan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undang yang berlaku, khususnya dibidang ketenagakerjaan, seiring pemberlakuan undang-undang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Sylfa Yenny menjabarkan terkait hak-hak karyawan, syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, pengupahan dan jaminan sosial serta kelembagaan dan sarana hubungan industrial. “Ini semua menjadi kewajiban pemberi kerja (perusahaan) yang diamanahkan undang-undang, dan wajib menjadi perhatian utama dari setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan,” tegas Sylfa Yenny.
Adapun hak-hak karyawan yang dimaksud, diantaranya berkaitan dengan gaji karyawan yang harus dilaksanakan sesuai ketetapan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2023, yaitu sebesar Rp 3.279.194,-.

“Pihak perusahaan harus memberikan gaji karyawan sesuai aturan UMK Tanjungpinang tahun 2023, yaitu Rp 3.279.194,-, dan perusahaan wajib mengikuti seluruh ketentuan di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Selain itu, Sylfa Yenny juga menyinggung soal status hubungan kerja terhadap seluruh karyawan setelah PP No. 35 Tahun 2021 diberlakukan. “Perusahaan harus melaksanakan ketentuan PP No 35 Tahun 2021, khususnya mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT,” jelas Kabid Hubungan Industrial Sylfa Yenny.
Sarana hubungan industrial dan fasilitas di tempat kerja, turut menjadi perhatian Sylfa Yenny. Dia mengingatkan agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak karyawan, seperti pemberian gaji UMK, kepesertaan BPJS dan keselamatan kerja.
“Perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan, demikian sebaliknya, karyawan yang bekerja di perusahaan, juga punya kewajiban mematuhi ketentuan jam kerja dan waktu istirahat” kata Sylfa Yenny. (Tira)





