Telat Lapor SPT? Masih Bisa Lewat Online atau ke Kantor Pajak

katakepri.com, Jakarta – Tenggat waktu laporan SPT Pajak orang pribadi berakhir Sabtu (31/3/2018). Lantas, bagaimana caranya jika wajib pajak melapor SPT setelah lewat tenggat waktu?

Direktu Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menjelaskan pelaporan SPT pajak WP orang pribadi yang telah lewat tenggat waktu dilakukan seperti biasa. Jika sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka bisa melapor pajak secara online atau e-Filing.

Sebaliknya, jika belum punya EFIN bisa melapor SPT ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan mengisi formulir sesuai ketentuan besarnya penghasilan. Selain itu, di KPP juga bisa meminta EFIN untuk melapor SPT online.

“Penyampaian seperti biasa. Kalau online kan kalau sudah dapat EFIN ya masuk ke online,” kata Robert di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Robert menambahkan laporan SPT pajak orang pribadi setelah 31 Maret boleh dilakukan, namun dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

“Kalau penyampaian SPT terlambat juga boleh. Cuma kena denda administrasi Rp 100 ribu,kata Robert.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan SPT WP OP tersebut ditunggu hingga Desember 2018. (Red)

Sumber : detik.com