Katakepri.com, Jakarta – KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional Marsda Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex mengatakan, dalam kasus ini KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri, tersangka lainnya adalah MG, Komisaris Utama PT MGCS; RA, Direktur Utama PT KAU; MR, Direktur Utama PT IGK; dan ABC, Koorsmin Kabarsarnas.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 25 Juli 2023. Ada 10 orang yang ditangkap KPK di Jakarta dan Bekasi. (Red)
Sumber : tempo.co