Katakepri.com, Lingga – Bupati Lingga M. Nizar menghadiri Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP dalam rangka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Kabupaten Lingga di Aula One Hotel Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (8/3/2023).
Melalui kegiatan ini diharapkan potensi penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah dapat digali dan ditingkatkan.
Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau, Cucu Supriatna dalam sambutannya mengatakan, bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara.
“Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan dan mematuhi batas waktu sesuai aturan yang berlaku, ” ujarnya.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya. Sedangkan batas waktu untuk Wajib Pajak Badan atau Perusahaan adalah 30 April tahun berikutnya.
Sementara itu, Bupati Lingga M. Nizar mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Provinsi Kepri yang telah menginisiasi kegiatan rakor dan apresiasi kepada seluruh yang hadir pada kegiatan ini.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergisitas yang perlu dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendorong penerimaan Negara dan Daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, ” ujarnya.
Setiap Perangkat Daerah memiliki kewajiban melakukan pemotongan / pemungutan pajak yang terutang, menyetor pajak yang sudah dipotong / dipungut dan melaporkan SPT Masa instansinya.
“Saya berharap, KPP Pratama Bintan dapat terus melanjutkan kerjasamanya baik dibidang rekonsiliasi penerimaan pajak pusat bersama KPPN, monitoring dan evaluasi pajak Dana Desa di kecamatan-kecamatan maupun sosialisasi peraturan perpajakan lainnya, ” tambahnya.
Lebih lanjut Bupati Nizar menambahkan, Dengan ditandatanganinya PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada tanggal 15 September 2022, maka antara kedua belah pihak wajib menerima hak dan melaksanakan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Berdasarkan penyampaian saya diatas, maka saya sangat berharap semua Perangkat Daerah merespon permintaan data perpajakan secara akurat, tepat waktu dan diharapkan seluruh ASN melaporkan SPT Masa Pajak tahun 2022 serta diharapkan semua pihak melaksanakan kewajibannya, karena data pajak yang kita laporkan akan berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil / DBH yang kita terima, ” tutup Bupati Nizar.
Pada akhir acara juga dilaksanakan pertukaran cinderamata antara Pemerintah Kabupaten Lingga oleh Bupati Nizar dengan Kepala Kanwil DJP Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir dalam kegiatan, Kepala dan Perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepala Kantor Pajak Pratama Bintan Arum Sumengkar, Kabid DP3 Kanwil DJP Kepri, Afga, Kabid Perpajakan, Rizal, Kepala KP2KP Dabo Singkep, Wardiman beserta jajaran. (*)