Ranperda RPIP Kepri Disahkan Jadi Perda

Katakepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024 sekaligus Persetujuan Menjadi Perda di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Rabu (21/12).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dahlan didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan dihadiri para Anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual, perwakilan Forkopimda Kepri, dan para Pimpinan OPD Pemprov Kepri.

Persetujuan Ranperda RPIP menjadi Perda tertuang dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 22 tahun 2022 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kepri Tahun 2022-2024. Kemudian naskah persetujuan bersama ditandatangani oleh Gubernur Ansar bersama Pimpinan DPRD Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan RPIP Kepri tahun 2022-2042 disusun, sebagai pelaksanaan amanat sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana pada Pasal 10 dan 11 di Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Setiap Gubernur menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi”.

“Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042, akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri sehingga tercapai tujuan penyelenggaraan Perindustrian, dimana dalam proses penyusunannya telah melakukan serangkaian diskusi dan audiensi dengan seluruh stakeholder terkait untuk merangkum dan mengakomodir masukan dan saran sehingga penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kepulauan Riau diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang perubahannya terjadi dengan sangat cepat” papar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar menambahkan, Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran strategis dalam lalu lintas perdagangan dunia. PDRB atas dasar harga konstan 2010 Provinsi Kepulauan Riau dalam 3 tahun terakhir dari tahun 2019 s.d 2021 mencapai rata-rata Rp. 179.3 triliun, dimana penyumbang Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri, dari sisi lapangan usaha didominasi oleh 3 sektor utama yaitu sektor industri pengolahan 39,34%, sektor konstruksi 18,4?n sektor pertambangan dan penggalian 14,29%. Dengan PDRB ini pendapatan per kapita Provinsi Kepulauan Riau terkategori sangat tinggi yaitu rata-rata lebih dari Rp. 86,83 Juta.

Tingkat pertumbuhan ekonomi provinsi juga menunjukkan hasil yang positif, secara kumulatif pada tahun 2021 menunjukkan peningkatan sebesar 3,43% setelah mengalami kontraksi pada tahun 2020. Namun jika dibandingkan antara Triwulan IV Tahun 2020 dengan Triwulan yang sama di Tahun 2021, Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar 5,27%, lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional di Triwulan yang sama, dimana hanya tumbuh sebesar 5,02%, hal ini disebabkan oleh kategori Industri Pengolahan yang memberikan andil sebesar 2,95 persen. 

“Sementara pertumbuhan ekonomi provinsi Kepulauan Riau di triwulan III tahun 2022 ini mencapai 6,03%, tertinggi se sumatera dan lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka sudah sewajarnya pengembangan Industri khususnya di Provinsi Kepulauan Riau mendapat perhatian serius dalam penumbuhan, pengembangan serta pengawasannya yang didukung dalam suatu suatu wadah Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022-2042” ungkap Gubernur Ansar. (*)