Katakepri.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Diskominfo Lingga melakukan Kegiatan Sosialisasi PPID Utama dan PPID Pelaksana, di Aula Bupati (Senin, 31/10/2022)
Kegiatan Sosialisasi ini mengambil tema “Fungsi dan peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik serta sosialisasi Monitoring Evaluasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Izjumadillah, S. Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi yang di adakan pada hari ini merupakan rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Lingga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Lingga yaitu mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik terutama Pelayanan Publik yang terkait dengan keterbukaan Informasi Publik. ” imbuhnya
Selanjutnya, Izjumadillah, S.Pd mengatakan dengan adanya sosialisasi ini seluruh Badan Publik yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memahami tugas dan peran masing-masing Badan Publik sebagai PPID Pelaksana baik Dinas yang ada di pemerintah Kabupaten Lingga maupun Dinas di luar pemerintah Kabupaten Lingga sehingga informasi publik sampai kepada Masyarakat Luas khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
Terakhir Kepala Dinas Kominfo, Izjumadillah Mengucapkan Terima kasih atas kehadiran Komisioner serta rombongan Komisi Informasi provinsi Kepri yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini
“Terima kasih atas kesediaan dan kehadiran Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri yang bersedia memberikan materi Sosialisasi kegiatan PPID pada hari ini semoga materi ini dapat menjadi bahan dan representasi PPID Pelaksana yang ada di Kabupaten Lingga, sehingga dengan adanya sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Lingga Menjadi Kabupaten Yang Informatif.
Sementara itu, Bupati Lingga dalam hal ini yang di wakilkan oleh Siswandi, Asisten Administratif Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi merupakan Kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan Informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 dan dengan adanya undang Undang keterbukaan informasi publik bahwa masyarakat dapat melakukan Permohonan informasi publik yang dibutuhkan.
Kemudian, Siswandi dalam sambutannya mengatakan agar PPID Pelaksana dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik
“Kita berharap seluruh penyelenggara pelayanan informasi publik atau Badan Publik melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. “Ungkapnya (*)