Katakepri.com, Tanjungpinang –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Dompak Dengan agenda Laporan akhir panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap penetapan hasil calon tetap wakil gubernur Kepulauan Riau Kamis (07/12).
Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Provinsi Jumaga Nadeak, dan dihadiri Oleh Sekda Provinsi Arif Fadilla, Kapolda Kepri, para OPD Kepri, Instansi Vertikal, Ketua BP3KR, mantan Wakil Gubernur Kepri Suryo, Para Awak Media dan personel Kepolisian dan Angkatan Darat yang ikut menghadiri untuk mengamankan jalannya sidang Paripurna.
Dalam sambutanya Wakil Ketua Pansus Tatip Pilwagub Kepri, yang bertindak sebagai Jubir Pansus, Sahat Sianturi, dalam pidatonya penyampaian laporan akhir Pansus bahwa saudara H Isdianto S.Sos MM resmi di tetapkan sebagai Calon Tetap Wakil Gubernur Kepri. sisa masa jabatan 2016 – 2021.
“Pada agenda rapat paripurna ini diambil keputusan bahwa, menetapkan, saudara H Isdianto S.Sos MM sebagai Calon Tetap Wakil Gubernur Kepri. sisa masa jabatan 2016 – 2021,” tegas Sahat.
Ketua DPRD Provinsi Jumaga Nadeak dalam penyampaian Sambutannya mengatakan kepada anggota sidang untuk menyepakati Isdianto sebagai Calon tunggal Tetap Wakil Gubernur Kepri , Selanjutnya Jumaga meminta Hamidi selaku Sekretaris DPRD Kepri untuk membacakan hasil akhir tentang Penetapan Calon Tunggal Wakil Gubernur Kepri.
“menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, H Isdianto S.Sos MM sebagai Calon Tunggal Wakil Gubernur Kepri, sisa masa jabatan 2016 – 2021,” kata Hamidi menjelaskan.
Kemudian pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota sidang paripurna untuk menyepakati satu nama calon tunggal yang sudah ditetapkan untuk dipilih secara aklamasi sabagai calon terpilih Wakil gubernur Kepri. Selanjutnya secara aklamasi disetujui anggota sidang.
“maka dengan ini diumumkan bahwa saudara H Isdianto S.Sos MM telah terpilih secara aklamasi sebagai Wakil Gubernur Kepri, sisa masa jabatan 2016-2021, ” tutupnya.
Sidang Paripurna tentang penetapan hasil calon tetap wakil gubernur ini di lakukan mengingat tugas Panlih telah melewati batas waktu yang telah ditentukan, sebagimana diatur pada ketentuan pasal 18 ayat 5 Peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2017, bahwa pemenuhan kekurang dokumen kelengkapan calon dilakukan paling lama tujuh hari kerja, dan diberikan perpanajangan tujuh hari kerja.(Angga)