katakepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD Kota Tanjungpinang Tahun 2018 di Kantor DPRD Senggarang, Jumat (04/11).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Yani, dihadiri Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah serta Kepala OPD pemerintah kota.
Dalam rapat paripurna tersebut sekretaris DPRD Kota Abdul Kadir Ibrahim dalam penyampaian pidato menjelaskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang sesuai kesepakatan sebesar Rp. 817, 22 Miliyar.
Rencana Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2017 dengan 2018 terjadi penurunan anggaran sebesar Rp. 89,27 Miliyar atau turun sebesar 9,85% dengan rincian komposisi Pendapatan Asli Daerah meningkat Rp 29,78 Miliyar atau bertambah 25,57, Kemudian Dana Perimbangan turun sebesar Rp 110,21 Miliyar atau berkurang 15,27% Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah turun sebesar Rp 8,84 Miliyar atau berkurang sebesar 12,96%.
Abdul Kadir juga menjelaskan, total belanja daerah sebagaimana yang telah disampaikan pada nota keuangan yang lalu sebesar Rp817 miliar. Namun setelah pembahasan mengalami kenaikan menjadi Rp833 miliar yang bersumber dari kenaikan belanja langsung Rp434 miliar menjadi Rp450 miliar akibat penambahan Silpa penerimaan pembiayaan sebesar Rp16 miliar yang terdiri dari BLUD sebesar Rp15 miliar dan JKN sebesar Rp1 miliar dan untuk belanja tidak langsung tetap yaitu sebesar Rp382 miliar.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan awal meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Holistik-Tematik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan Ranperda Kota Tanjungpunang tentang PP APBD 2018 dapat dinyatakan telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tutupnya. (Red)