Katakepri.com, Tanjungpinang – Jangan kaget, mulai hari ini harga minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana kembali naik di pasaran.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan (Mendag) No 9/2022 yang diberikan Kepala Bidang (Kabid) Stabilisasi Harga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Endy, kepada media ini, Kamis (17/03).
Dari SE yang ditandatangani langsung Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan itu diketahui bahwa naiknya harga minyak goreng di pasaran tersebut karena adanya relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Dimana, relaksasi itu diberikan berkenaan dengan akan dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 sebelumnya, tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
“A. Agar Kepala Dinas tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.
B. Pembelian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit.
C. Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat,” bunyi isi SE tersebut.
Berdasarkan pemantauan Bidang Stabilisasi Harga Disperdagin Kota Tanjungpinang bersama Satgas Pangan hari ini diketahui bahwa harga minyak goreng kemasan satu liter di pasaran saat ini berada diharga Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu.
“Iya di lapangan seliter rata-rata Rp 22 – 24 ribu,” jelas Endy. (Angga)