Katakepri.com, Jakarta – Dharibah adalah pajak yang merupakan kewajiban seluruh warga negara. Ketaatan membayar pajak mempengaruhi kemajuan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, serta terpenuhinya seluruh hak warga negara.
Sebagai suatu kewajiban, seorang muslim tentu tak memperoleh pengecualian. Namun terjadi perbedaan pendapat terkait kewajiban melaksanakan dharibah. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan dalil tentang pajak.
“Pajak, yang menjadi sumber pendapatan negara, tidak dikenal dalam hukum Islam. Karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum Islam,” tulis Maman Surahman dan Fadilah Ilahi dalam tulisan berjudul Konsep Pajak dalam Hukum Islam.
Dharibah adalah pajak, apakah statusnya menjadi haram bagi muslim?
Tulisan yang terbit dalam Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah tersebut menjelaskan, ketiadaan dalil atau nash tak perlu membuat muslim bingung. Hukum dharibah adalah pajak dalam syariat Islam adalah hasil ijtihad para ulama.
“Dalam syariat Islam pajak adalah kewajiban yang dapat secara temporer diwajibkan seorang pemimpin. Kewajiban ini adalah sebuah tambahan sesudah zakat, sehingga dharibah tidak sama dengan zakat. Aturan pajak dapat dihapus jika baitul mal sudah terisi,” tulis artikel tersebut.
Artikel tersebut juga menjelaskan, aturan dharibah ditetapkan bila zakat tak cukup memenuhi kebutuhan negara. Beberapa ulama besar turut menjelaskan alasan pelaksanaan dharibah adalah pajak
1. Abdul Qadim Zallum
Anggaran belanja negara sangat berat dan besar dengan tanggung jawab pemimpin yang makin luas. Akibatnya, semakin banyak perkara yang harus disubsidi demi kesejahteraan umat.
Dengan kondisi ini, pemerintah harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kas negara. Dengan kondisi ini penetapan aturan dharibah dibolehkan pada masyarakat umum.
2. Abdul Almalukum yang mengutip Maliki
Menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana adalah kewajiban. Namun kas negara kerap kali tidak mencukupi sehingga penetapan aturan dharibah adalah pajak adalah kewajiban.
Meski begitu, pajak jangan sampai menjadi beban apalagi bila dipungut dengan paksa dan kekerasan. Kondisi tersebut menyebabkan aturan dharibah menjadi haram.
3. Umer Chapra
Negara tidak mungkin hanya bergantung pada beberapa pos penerimaan, dengan tanggung jawab yang makin besar. Perubahan dan kebutuhan sarana prasaranan harus direspon cepat, salah satunya dengan sistem pajak.
Tentunya pajak tak hanya harus adil, tapi juga produktif, berdampak baik untuk berbagai aspek kehidupan. Termasuk pekerjaan, tabungan, dan investasi negara untuk kebutuhan rakyat.
Dengan penjelasan ini, maka hukum atas dharibah adalah pajak tak lagi bikin bingung. Pajak adalah kewajiban warga negara, termasuk muslim, selain zakat yang harus dibayar.
Kewajiban warga negara tentu harus seiring dengan keharusan pemerintah menjaga amanah dalam hal berikut:
a. Penerimaan pajak harus dipandang sebagai amanah dan dibelanjakan secara jujur dan efisien
b. Beban pajak didistribusikan secara adil bagi warga negara yang wajib membayarnya. (Red)
Sumber : detik.com