KataKepri.com, Tanjungpinang – Provinsi Kepri mendapat hadiah istimewa di awal tahun 2017 ini. Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Abdurrahman direstui Kementerian Agama RI menjadi negeri. Kepastian itu terungkap saat rapat Pembahasan Pendirian dan Struktur Organisasi Tata Kerja STAIN Sultan Abdurrahman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (18/1).
“Dari Kementerian Agama menyatakan Insya Allah akhir Januari ini sudah keluar SK penegeriannya,” kata Sekda Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah yang langsung hadir dapat pertemuan itu.
Arif hadir bersama anggota DPRD Kepri Iskandarsyah, Asisten Pemerintahan Kabupaten Bintan Ismail, Kanwil Kemenag Kepri Marwin J dan Karo Kesra Tarmidi. Sementara dari Kementerian hadir Direktur Pendidikan Islam Prof Dr Amsal Bachtiar.
Arif menyambut gembira penegerian STAIN ini. Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya akan mendukung penuh.
“Apalagi mengingat tantangan zaman yang perlu dibentengi oleh agama yang sangat kuat,” kata Arif.
Kata Arif, untuk semua sektor, termasuk pendidikan, perlu komitmen bersama semua pihak. Apalagi demi kemajuan Kepri. Arif sendiri sudah menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Gubernur.
“Pak Gubernur bersyukur dengan penegerian ini,” kata Arif.
Saat membuka rapat, Prof Amsal mempertegas bahwa pertemuan penegerian ini membahas peraturan menteri tentang pendirian STAIN. Juga struktur dan statutanya. Amsal menjelaskan, ada tiga alasan Menteri Agama menyetujui penegerian STAIN Sultan Abdurahman.
“Pertama soal misi dakwah di Kepri. Yang ingin membangkitkan tradisi Melayu sebagai benteng Islam di wilayah terdepan. Kedua lembaga tinggi pendidikan agama Islam dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Amsal.
Amsal berharap, pemerintah daerah, masyarakat dan DPRD harus saling berkomitmen untuk mendukung agar semua ini cepat terlaksana.
Menurut Amsal, September tahun ini sudah bisa dibuka untuk pendaftaran penerimaan mahasiswa baru. Sementara, Pemkab Bintan, kata Ismail sudah menyiapkan lahan sepuluh hektare untuk mendukung berdirinya STAI Negeri.
Sumber : www.keprigov.id