katakepri.com, Jakarta – Keamanan data pelanggan operator seluler terkait penerapan kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dijamin pemerintah.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, ketika dihubungi, Rabu (1/11/2017).
“Jadi walaupun nomor KK-nya diketahui, posisi datanya aman. Saya jamin sepenuhnya. Karena operator tidak diberi hak akses untuk membuka nomor KK. Kan password untuk itu tidak diberi, akses ke sana tidak ada,” kata Zudan.
Menurut Zudan, melalui NIK operator seluler hanya bisa melihat nomor KK. Tapi data keluarga yang ada di dalam KK tidak akan bisa dibuka, karena operator seluler tak diberikan akses kunci.
“Nomor KK hanya bisa dibaca tapi tak bisa dibuka. Jadi enggak perlu khawatir nama ibu, bapak, adik diketahui. Itu ketakutan yang diviralkan berulang-ulang untuk menyebarkan rasa takut. Ini kan banyak orang yang tidak tertib di negeri ini,” ujar Zudan.
Karenanya Zudan menegaskan bahwa keamanan data yang banyak dikhawatirkan orang tidaklah benar.
“Seolah-olah kalau diberikan NIK dan KK semua bisa dibuka. Itu Tidak benar. Yang diberikan hanya nomor KK saja. Tidak dengan akses untuk membuka ke dalam database-nya,” kata dia.
“Jadi hanya diberi tahu kalau NIK ini, nomor KK-nya ini. Selebihnya enggak bisa apa-apa lagi dia hanya only read. Hanya membaca saja NIK dengan KK matching apa tidak,” tutup dia. (Red)
Sumber : kompas.com