Katakepri.com, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mempertanyakan kebenaran pernyataan anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto yang menyebut dua investor asing asal Amerika gagal berinvestasi karena izin usaha yang berbelit-belit.
“Dimana? (izin yang dipersulit itu : Red), apakah di Batam atau dimana, harus jelas datanya,” tanya Ansar.
Menurut Ansar, pernyataan Bobby tersebut seharusnya dibarengi dengan data karena Kepri merupakan Provinsi yang terdiri dari beberapa daerah.
“Ya musti jelas datanya. Kalau di Batam tentu kewenangannya di BP Batam, kalau di luar Batam kewenangannya ada di para Bupati dan Walikota,” sebut Ansar.
Bagi Ansar, jika investasi tersebut ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur, tidak mungkin baginya untuk mempersulit itu.
“Kalau seandainya itu ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur tentu kita fasilitasi dengan cepat, karena tidak boleh ada siapapun memperlambat investasi pada situasi covid-19 begini,” pungkas Ansar
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto menyayangkan gagalnya dua investor asing asal Amerika berinvestasi di Kepri karena izin usaha yang masih berbelit-belit hingga saat ini.
Padahal, kata politisi Nasdem ini, investor tersebut merupakan perusahaan ternama dan cukup dikenal dunia. Karena tidak ada kepastian, akhirnya investor dari Amerika itu enggan dan beralih ke negara tetangga, yakni Singapura
“Meski mereka lebih berminat berinvestasi di Indonesia, khususnya Kepri. Akibat tidak ada kepastian soal izin akhirnya mereka beralih ke Singapore, dan ini sangat kita sayangkan,” ujar Bobby saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Kepri di Dompak, pada hari Senin (27/9) kemarin. (Angga)






