Karena NIK Tidak Terdaftar Sejumlah Anak Tidak Bisa Vaksinasi, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Irianto

Katakepri.com, Tanjungpinang – Sejumlah anak di Tanjungpinang tidak dapat mengikuti vaksinasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang di Poltekes, Rabu (25/08).

Mereka tidak dapat mengikuti lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) tidak dapat terbaca di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Atas dasar permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Irianto angkat bicara.

Menurut Irianto, penyebab tidak terdaftarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) itu disebabkan karena kurangnya kepedulian warga masyarakat untuk memperbarui (update) data KK nya.

“Kita mendapat laporan dari Koordinator Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Riono bahwa ada sekitar 20 keluarga yang anaknya tidak bisa mengikuti vaksin karena datanya gak kebaca di sistem online,”

“Menurut saya permasalahan itu bisa terjadi karena satu, selama empat tahun terakhir mereka tidak memperbarui data KK nya. Dan benar saja, rata-rata KK mereka dicetak pada tahun 2014 hingga 2015 dan belum diperbarui,” ucap Irianto.

Seharusnya, kata Irianto, empat tahun setelah dicetak, KK wajib diperbarui agar tidak terbelokir.

“Karena KK yang sudah berusia empat tahun ke atas dan belum melakukan update data rata-rata akan diblokir sehingga BPJS dan hal lainnya tidak bisa membaca karena itu memang sanksi yang diberikan Ditjen Dukcapil dari tahun 2019 agar masyarakat melakukan update data,” ucapnya.

Dilansir dari Detakmedia.co, Koordinator Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Riono yang saat itu berada di lokasi sudah mengakali agar anak-anak tersebut dapat mengikuti vaksinasi.

Meski sudah mengikuti vaksinasi tetap saja anak-anak tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikat vaksin. (Angga)