Masuk Zona Orange, Pemkab Natuna Gelar Rakor Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

Katakepri.com, Natuna – Hari Raya Idul Adha 1442 H akan jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Mengingat perayaan Idul Adha sudah semakin dekat dan pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna bersama Kemenag Natuna melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi kepada tokoh agama, pengurus masjid dan tokoh masyarakat Kabupaten Natuna terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021, dan Instruksi Kemendagri terkait PPKM, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengimbau tokoh agama maupun pengurus masjid di Natuna untuk dapat besinergi mengurangi resiko penularan virus Covid-19 di Natuna dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha, Qurban maupun takbiran.

“Kita sudah sepakati bersama FKPD dan Gugus Tugas terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha kali ini bagaimana, dan hari ini saya ingin mensosialisasikan kepada pada tokoh agama, pengurus masjid tentang keputusan tersebut. Kita hanya meneruskan SE dari Kementerian agama dan Mendagri, terkait daerah kita yang zona orange, tentunya ada sedikit kelonggaran dibanding daerah yang darurat. Namun, kita pertegas untuk memperketat protokol kesehatan nya” ujar Wan Siswandi.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan oleh masyarakat menggelar Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan. Namun hal tersebut hanya berlaku untun daerahnya masuk zona merah atau ditetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sedangkan Natuna, yang notabennya zona orange, maka masih diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Adha dengan ketentuan yang berlaku.

“Daerah yang tidak boleh sama sekali melaksanakan Shalat Idul Adha itu yang masuk kategori zona merah dan PPKM Darurat. Untuk di Natuna kita boleh shalat Idul Adha di Lapngan terbuka dan di Masjid dengan catatan maksimal 25 % dari kapasitas masjidnya, dan kita membuka banyak titik. Intinya yang kita hindari adalah kerumunan. Untuk pelaksanaan Qurban boleh dilaksanakan, dikondisikan oleh pengurus saja” ujar Rodhial.

Sedangkan untuk pelaksanaan Takbiran keliling, Kunjungan lebaran itu ditiadakan. Takbiran di Masjid atau surau diperbolehkan dengan catatan 25 % dari kapasistas masjid dan paling lama pukul 22:00 wib.

Rakor yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna pada Kamis, (15/07) tersebut dipimpin oleh Bupati Natuna yang didampingi oleh Wakil Bupati Natuna, Sekda Natuna dan Kepala Kemenag Natuna. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua MUI Natuna dan sejumlah pengurus Masjid Natuna, juga tokoh agama. (Red/Hum)