Katakepri.com, Tanjungpinang– Juru Bicara Tim Satgas Penanganan COVID-19 Tjetjep Yudiana mengatakan saat ini Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad sedang resah karena menerima banyak laporan dari masyarakat pasca 4 hari penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan. Terutama menyangkut harus antigen di tempat dengan membayar Rp150 ribu per orang.
Menjawab keresahan tersebut, kata Tjetjep, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM.
“Banyak masyarakat yang mengadu soal ini. Tentu bapak tidak bisa diam menanggapinya. Ditambah lagi kondisinya sedang menjalani masa isolasi dan tidak melihat langsung yang terjadi di lapangan,” kata Hasan.
Bukti gerak cepat Gubernur, khusus soal pelaksanaan penyekatan di perbatasan jalan Bintan-Tanjungpinang, Kamis (15/7) sore Pemprov Kepri segera menggelar rapat dengan Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan dan hasilnya langsung disiarkan ke seluruh media massa melalui konferensi pers yang dilakukan di ruang rapat utama lantai 4 Dompak, Tanjubgpinang.
Sesuai hasil rapat, terang Tjetjep, khusus mobilitas orang dari Tanjungpinang ke Bintan dan sebaliknya. Seperti halnya, bagi pekerja atau yang sehari-hari memang memiliki aktivitas kerja esensial di Tanjungpinnag , cukup dengan menunjukkan surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Sedangkan untuk pedagang pasar atau petani dibutuhkan surat keterangan dari pengelola pasar seperti BUMD atau siapa pun yang ditunjuk atau berwenang mengelola pasar dimaksud.
“Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari pasar atau instansi tempat kerjanya. Baru harus menunjukkan surat vaksin dan bukti antigen dengan hasil negative. Jika tidak bisa, tetap harus vaksin ditempat, karena itu bagian dari tujuan agar lalu-lalang orang tidak bebas,” kata Tjetjep.
Tjetjep juga mengapresiasi Pemko Tanjungpinang yang telah menyediakan layanan rapit antigen di tempat sehingga masyarakat tidak harus pulang dulu ke tempat asalnya masing-masing.
Dilanjutkan Tjetjep lagi, peraturan PPKM Darurat dengan sistem penyekatan ini adalah untuk mengurangi mobilitas massa agar penyebaran COVID-19 tidak meluas. Dan PPKM Darurat ini hanya akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Sementara itu, Surjadi, selaku Koordinator Lapangan Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang adalah tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena kondisi Tanjungpinang yang bener bener darurat COVID-19 dan k perlu pengetatan mobilitas orang yang akan masuk.
“KIta berusaha sebisa mungkin. Untuk masyarakat yang masuk ke Tanjungpinang diluar keperluan esensial dan sebisa mungkin dihindari untuk masuk ke Tanjungpinang. Begitu juga yang akan keluar Tanjungpinang,” kata Surjadi.
Adapun untuk tes antigen di lapangan, lanjut Surjadi, sejauh ini hanya dinlakikan secara acak. Atau hanya kepada orang-orangbyang dicurigai.
“Yang terjadi di lapangan, yang di antigen ditempat tidak sebanyak yang dibayangkan. Hanya diambil sample secara acak saja,” katanya. (Red/Hum)